1. Praktisi Lembaga Keuangan Syariah; bekerja pada lembaga lembaga-lembaga keuangan syariah.
2. Konsultan Keuangan dan Bisnis Syariah: kemampuan dalam mendesain,
memberikan solusi untuk pemecahan masalah serta memberikan pendampingan
bidang keuangan syariah melalui pendekatan inter atau multidisipliner.
3. Peneliti: peneliti untuk pengembangan keuangan dan bisnis syariah.